Pemasangan Sambungan Baru

Prosedur Pemasangan Baru

Prosedur Pemasangan Baru antara lain:

1. Calon pelanggan ke PERUMDA Air Minum Tirta Raya dengan membawa syarat pendaftaran seperti fotokopi KTP Pemohon, Surat Keterangan RT setempat, Foto Rumah, Rekening Air PDAM Tetangga, Bukti Pelunasan PBB, mengisi permohonan sambungan baru dan sket lokasi calon pelanggan.

2. Berkas persyaratan diserahkan ke Petugas.

3. Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pelanggan, jika belum lengkap berkas dikembalikan dan calon pelanggan diminta untuk melengkapinya, jika sudah lengkap petugas memberikan formulir permintaan berlangganan kepada calon pelanggan.

4. Petugas PDAM meninjau lokasi/ persil calon pelanggan, jika hasil survey menunjukan adanya permasalahan ( Eks pelanggan, jaringan pipa tidak tersedia) sehingga pemasangan sambungan baru ke lokasi / persil calon pelanggan tidak bisa dilayani maka PDAM akan memberikan surat pemberitahuan kepada calon pelanggan melalui telepon atau HP calon pelanggan.

5. Jika Hasil Survey tidak ada permasalahan maka petugas membuat penetapan biaya pemasangan sambungan baru.

6. Calon pelanggan membayar biaya pasang baru ke kantor PERUMDA Air Minum Tirta Raya di masing-masing wilayah pelayanan.

7. Petugas Membuat SPK dan menyerahkan ke Instalatir PERUMDA Air Minum Tirta Raya.

8. Instalatir PERUMDA Air Minum Tirta Raya ke lokasi Calon Pelanggan untuk pemasangan sambungan baru.

9. Waktu proses pendaftaran sampai dengan penetapan biaya pemasangan 7 (tujuh) hari kerja dan pembayaran sampai pemasangan 7 (tujuh) hari kerja.

Daftar Biaya Izin Sambungan Baru dengan water meter diameter 1/2 inch

1. Golongan Sosial Umum/Khusus A,B,C  Rp. 1.335.000,-

2. Golongan Rumah Tangga Semi Permanen / Permanen / Pertokoan dalam gang / Rumah Mewah, Instansi Pemerintah, Konsulat / Kedutaan  Rp. 1.500.000,-

3. Golongan Niaga Kecil / Menengah / Besar  Rp. 1.750.000,-

4. Golongan Industri Kecil / Menengah / Besar  Rp. 2.500.000,-

Untuk biaya pemasangan sambungan baru air minum dengan water meter diameter 3/4 inc keatas, akan dihitung untuk semua golongan dan akan diperhitungkan oleh PDAM sesuai dengan bahan dan peralatan yang digunakan berdasarkan hasil perhitungan survey lapangan