Informasi Publik

Informasi Berkala

1.  Informasi tentang profil PERUMDA Air Minum Tirta Raya

a.  Profil klik disini

b.  Visi dan Misi kilik disini

c.  Struktur Organisasi klik disini

d.  Tugas dan Fungsi klik disini

e.  Kontak klik disini

2.  Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup PERUMDA Air Minum Tirta Raya.

3.  Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup PERUMDA Air Minum Tirta Raya  tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya. klik disini

4.  Ringkasan laporan keuangan klik disini

5.  Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh PERUMDA Air Minum Tirta Raya.

Keputusan Direktur klik disini

6.  Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi:

- Tata Cara Permohonan Informasi klik disini

  1. Melalui email pada ppidtirtaraya@gmail.com. Sebutkan identitas, scan KTP dan tanyakan informasi atau sampaikan pengaduan dengan jelas dan lugas.
  2. Melalui surat resmi kepada PPID Perumda Air Minum Tirta Raya. Sebutkan identitas, scan KTP dan tanyakan informasi atau sampaikan pengaduan dengan jelas dan lugas.

Mekanisme Permohonan Informasi Publik Universitas Negeri Semarang :

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada petugas secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. Petugas akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, dan informasi yang diminta
  3. Petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  4. Permintaan informasi publik dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik.
  5. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi, Perumda Air Minum Tirta Raya akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
  • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan Perumda Air Minum Tirta Raya ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan Perumda Air Minum Tirta Raya dan Perumda Air Minum Tirta Raya mengetahui keberadaan informasi tersebut, Perumda Air Minum Tirta Raya akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
  • Permintaan informasi akan diproses baik itu ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) dan diterima apabila informasi yang diminta merupakan status informasi yang dapat diakses publik secara baik secara keseluruhan atau sebagian dikecualikan/dirahasiakan.

Catatan : Perumda Air Minum Tirta Raya dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

- Tata Cara Pengajuan Keberatan klik disini

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:

1.  Penolakan atas permohonan informasi publik;

2.  Tidak disediakannya informasi berkala;

3.  Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;

4.  Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

5.  Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;

6.  Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

7.  Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format

Dalam  mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi

Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:

a) Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID

b) Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)

Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

- Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa klik disini

  • Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik
  • Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada komisi informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi) dengan link url atau alamat website aplikasi http://simsi.komisiinformasi.go.id
  • Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi
  • Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal

7.  Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat PERUMDA Air Minum Tirta Raya maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari PERUMDA Air Minum Tirta Raya.

8.  Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait: 

- LELANG DED IPA 200 LPD klik disini

- LELANG DED JARINGAN PIPA 200 LPD klik disini

- LELANG DOKUMEN UKL UPL klik disini

9.  Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor PERUMDA Air Minum Tirta Raya

Informasi Serta Merta


Informasi Tersedia Setiap Saat

Social Media PPID klik disini

Cek Info Tagihan Pelanggan klik disini

Informasi Tarif & Biaya klik disini

Prosedur Pemasangan Sambungan Baru klik disini

Informasi Balik Nama Rekening

Informasi Buka Kembali