Profil PPID

Latar Belakang

Perumda Air Minum Tirta Raya adalah perusahaan yang memberikan pelayanan pendistribusian air bersih terletak di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan berkewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam rangka menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dipandang perlu menunjuk Penanggungjawab Pengelola sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.


PPID Perumda Air Minum Tirta Raya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang diangkat oleh pimpinan tertinggi badan publik melalui Surat Keputusan (SK). PPID merupakan ujung tombak pelayanan informasi PERUMDA AIR MINUM TIRTA RAYA. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat serta bertanggung jawab kepada atasan PPID.


Motto PPID 

Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas.